Sabtu, 15 Mei 2010

Hati-Hati virus Modernitas

ISLAM DAN TANTANGAN

MODERNISASI:

ANTARA IDEALITAS DAN REALITAS

Pembangunan dan modernisasi di Indonesia sangat diperhatikan dalam masyarakat luas setelah kemunculan Orde Baru yang menggantikan Orde Lama. Sering sekali istilah modernisasi diartikan sebagai “westernisasi”. Dalam pandangan Ali Mukti, modernisasi adalah “proses di mana rakyat dalam kulturnya sendiri menyesuaikan dirinya terhadap kebutuhan-kebutuhan waktu di mana mereka hidup”.

Dalam melaksanakan pembangunan dan modernisasi, tiap-tiap kerajaan di Asia Timur dan Asia Tenggara tetap memelihara karakteristik dan identitasnya sendiri-sendiri. Pada abad ke-8 sampai ke-13 Masehi, banyak kerajaan terutama kerajaan-kerajaan Kristen di Eropa yag menyesuaikan diri dengan kehidupan ekonomi, politik, dan kebudayaan yang ditentukan oleh Daulat Islam.

Walaupun mendapat pengaruh-pengaruh dari Daulat Islam, kerajaan-kerajaan di Eropa itu tetap memelihara identitas mereka sebagai kebudayaan dan kerajaan Kristen. Islam menerima, bahkan mendorong dan mengajarkan pemeluknya untuk melakukan pembangunan dan modernisasi, karena kedua hal itu merupakan wujud perjuangan manusia dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan eksistensi hidupnya.

Allah memperingatkan manusia bahwa Dia tidak akan mengubah nasib dan keadaan suatu kaum atau bangsa kecuali kaum atau bangsa itu sendiri bangkit dan membangun serta mengubah nasib dan keadaannya. Selain itu, Islam pun mendorong manusia untuk mencari kebahagian akhirat dan tidak melupakan kebahagiaan hidup di dunia.

Pada tahun 1950 telah diadakan pemilihan umum di Turki yang dimenakan oleh Partai Demokrasi yang memberikan angin segar bagi kebangunan kembali nilai-nilai dan gerak hidup keagamaan di Turki. Pendidikan agama mulai diterapkan kembali di sekolah-sekolah Turki. Selain itu, masjid-masjid diperbaiki, bahkan tak kurang dari 15.000 masjid baru dibangun sampai dengan menjelang tahun 1960.

Undang-undang Dasar 1945 secara gamblang menyatakan, “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Selanjutnya, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat me-nurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jiwa yang dikandung dalam Undang-Undang Dasar ini tak lain merupakan refleksi dari jiwa masyarakat Indonesia yang religius di mana nilai-nilai agama menjiwai perilaku setiap insan Indonesia dalam seluruh tindak-tanduk kehidupannya. Dengan demikian, nilai-nilai dan aspirasi agama tidak ditinggalkan dalam proses pembangunan dan modernisasi, bahkan agama menjadi landasan spiritual, etik dan moral bagi pembangunan di Indonesia. Dan dengan hal itu diharapkan, Dakwah Islam di Indonesia tidak sulit untuk dijalankan.

0 komentar:

Posting Komentar